"Hal itu yang masih kami kembangkan. Untuk narkoba jenis perangko atau CC4 perlembar kecilnya dijual Rp450 ribu, kalauhappy fiveRp250 ribu perbutir," ujarnya.
Saat ini, para pelaku tengah menjalani serangkaian pemeriksaan. Ketiganya akan dijerat dengan Undang-undang Narkotika dengan ancaman hukuman di atas 10 tahun penjara.
"Tidak menutup kemungkinan kasus ini akan berkembang."
Kembali ke |>>> berita unik |>>> halaman utama
>>> facebook kita
Kembali ke |>>> berita unik |>>> halaman utama
>>> facebook kita
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Makasih dulu ya atas kunjungannya